Senin, 08 Agustus 2016

PERTANYAAN SEPUTAR AMNESTI PAJAK



·        Siapa saja yang berhak mengikuti Amnesti Pajak ?                                                 
    Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan cara mengungkapkan HARTA yang belum dilaporkan, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

·   Apakah Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak ?                                                                                                             Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan terlebih dulu mendaftarkan ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP setelah itu baru dapat mengikuti Amnesti Pajak.

·         Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat Mengikuti Amnesti Pajak ?
1.    Memiliki NPWP ( Bagi yang belum mempunyai NPWP dapat Mendaftarkan terlebih dahulu)
2.    Membayar Uang Tebusan
3.    Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
4.    Melunasi seluruh Pokok Tunggakan Pajak
5.    Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan atau Penyidikan,harus melunasi Pajak yang tidak atau Kurang dibayar dan Pajak yang seharunya tidak dikembalikan
6.    Mencabut Permohonan : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam SKP/STP yang terdapat Pokok Pajak Terhutang,Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar,Gugatan,Keberatan, Banding ,Peninjauan Kembali, Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.

·         Keuntungan Apa Saja yang di dapat dalam Program Amnesti Pajak ?
1.    Penghapusan Pajak Yang Seharusnya Terhutang
2.    Tidak dikenai Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
3.    Tidak Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
4.    Penghentian Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan,atau Penyidikan
5.    Jaminan Rahasia, Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Apa pun.
6.    Pembebasan Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan.



·         Berapakah Tarif Uang Tebusan untuk Pelaku Usaha dengan Omzet s/d 4,8M ? Tarif Uang Tebusan Pelaku Usaha dengan Omzet dibawah 4,8 M adalah sebesar :
ü  0,5 % untuk Mengungkapkan Harta sampai dengan 10M
ü  2 % untuk mengungkapkan Harta diatas 10M

·         Bagaimana Cara Menghitung Uang Tebusan ?
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta Tambahan.
Contoh :
Tuan X dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015(SPT PPh Terakhir) melaporkan sbb:
Nilai Harta                             Rp 10.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   2.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp   8.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan untuk mengajukan Amnesti Pajak adalah :
Nilai Harta                             Rp 15.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   3.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp  12.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dengan demikian Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah :
Rp 12.000.000.000 – Rp 8.000.000.000 = Rp 4.000.000.000

Uang Tebusan yg harus dibayarkan = 2% X Rp 4.000.000.000 =
 Rp 80,000.000 ( diasumsikan Tuan X mengajukan Amnesti Pajak sebelum tgl 30 September 2016 )

Utang yang berkaitan dengan Harta Tambahan adalah “Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta Tambahan tersebut, antara lain utang tersebut diakui sebagai Piutang oleh Pemberi Pinjaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar