Selasa, 09 Oktober 2018

UMROH DAN HAJI

UMROH DAN HAJI

Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya `Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…`

Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu`akkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya `Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali`.

Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allâhumma `umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa`i, dan tahalul.

Tahapan Umrah
1. Berangkat menuju Miqat
2. Berpakaian dan berniat Ihram di Miqat (Tempat Miqat, al : Bier Ali, Ji`ronah,Tan`im, dsb)
3. Shalat sunat ihram 2 rakaat jika memungkinkan
4. Melafazhkan niat Umroh : Labbaik Allahuma Umrotan
5. Teruskan perjalanan ke Mekah, dengan membaca Talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi 
 larangan saat ihram
6. Melakukan Tawaf sebanyak 7 putaran
7. Melakukan Sa`i antara Bukit Safa – Bukit Marwah sebanyak 7 kali
8. Tahallul (menggunting rambut)
9. Ibadah Umroh selesai

Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa`i
4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.

Larangan dalam Umrah
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
11. Membunuh binatang buruan
12. Memakan daging binatang buruan


Travel Umroh Depok

0816 - 1759 - 3936

www.umroh-travelhaji.com

www.umrohtravelhaji.wordpress.com

 

Kamis, 09 Februari 2017

Anda Butuh Jasa Konsultan Pajak di Bogor





SPT Tahunan PPh Badan
Jasa Konsultan Pajak di Bogor Sama halnya dengan jasa-jasa konsultan pajak di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, jasa konsultansi pajak di Bogor juga cukup mudah dijumpai. Hal ini tak bisa lepas dari kemajuan Bogor dalam hal industri dan jenis bisnis-bisnis lainnya.
Jasa konsultansi pajak memang menjadi peluang usaha yang cukup menjanjikan mengingat makin banyaknya perusahaan ataupun perorangan yang memerlukan jasa konsultan pajak profesional untuk menangani berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Terlebih tak banyak orang yang memahami betul soal perpajakan dan aturan-aturannya; hanya mereka yang profesional dan kompeten saja yang mampu ‘mengeksekusi’ hal-hal yang berhubungan dengan pajak.


Profesi konsultan pajak sendiri merupakan sebuah profesi yang secara profesional menyediakan jasa konsultasi, bantuan penghitungan, perencanaan, dan pemeriksaan laporan pajak kepada para klien-nya yang tak lain adalah para wajib pajak.
Wajib pajak sudah sepatutnya memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak seperti yang tertera pada aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Umumnya seorang konsultan pajak juga bersedia menberikan pelayanan selain di bidang pajak. Misalnya saja layanan konsultan akuntansi, manejemen, dan layanan audit laporan perusahaan.
Oleh karenanya, penyedia jasa konsultan pajak wajib memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas.
Tak hanya itu, untuk menjaga kepercayaan klien, seorang konsultan pajak juga wajib menjaga kerahasiaan perusahaan.
Sebagai Jasa Konsultan Pajak di Bogor yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  menawarkan jasa konsultasi pajak dan akuntansi sebagai berikut :
Jasa Kepatuhan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Bogor membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Yakni dalam hal menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan SSP, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Yang meliputi: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, SPT PPN/PPn BM (SPT selama Manual atau eSPT PPN)

Jasa Perencanaan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Bogor membantu Anda dalam perencanaan guna meningkatkan efisiensi pajak dengan melakukan identifikasi alternatif terbaik sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan skema transaksi alternatif sesuai metode akuntansi, yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan perusahaan Anda.

Jasa Telaah Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Bogor membantu Anda untuk meninjau kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi pajak perusahaan Anda dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan beban pajak. Kami akan mereveiw semua aktivitas bisnis perusahaan yang berdampak kepada timbulnya beban pajak. Termasuk evaluasi data dan transaksi pada saat perusahaan akan melakukan restitusi pajak. Layanan ini juga mencakup ulasan kepatuhan pajak untuk pra-IPO, penggabungan, likuidasi,dll.

Jasa Pendampingan Dalam Pemeriksaan
Jasa Konsultan Pajak di Bogor akan melakukan pendampingan dan atau mewakili perusahaan Anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak. Hal ini guna memastikan perusahaan Anda dalam menerima ketetapan pajak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang memberatkan perusahaan. Disini kami juga akan membantu Anda didalam menyiapkan dokumen-dokumen dan skema akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersebut.


Jasa Konsultasi
Jasa Konsultan Pajak di Bogor akan melayani konsultasi secara berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi oleh perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference, atau langsung pertemuan dengan Tim konsultan kami.

Jasa Restitusi Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Bogor membantu anda di dalam menyiapkan, menyampaikan hingga penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan Anda, baik secara masa maupun tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda memperoleh restitusi pajak sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Cibubur membantu Anda didalam penyelesaian sengketa pajak, yakni proses keberatan pajak, proses banding di pengadilan pajak hingga proses PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan untuk memastikan bahwa sengketa pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Administrasi Pajak
Jasa Konsultan Pajak diCibubur adalah membantu perusahaan Anda dalam menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, antara lain, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pemindahbukuan (Pbk) akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, pemusatan PPN, dll.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  mengutamakan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dalam menjalankan Kewajiban Perpajakannya.Kami  melayani jasa perpajakan untuk wilayah sebagai berikut :
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Barat
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Utara
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Timur
Ø  Jasa Konsultan Pajak Serpong
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bekasi
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok - Sawangan
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok - Cimanggis
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok - Cinere
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok - Cisalak
Ø  Jasa Konsultan Pajak Tangerang
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bogor
Ø  Jasa Konsultan Pajak di Cibubur
Ø  Jasa Konsultan Pajak di Cibinong
Ø  Jasa Konsultan Pajak di Citereup
Ø  Jasa Konsultan Pajak di Cileungsi

Jasa Konsultan Pajak di Bogor akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan
Jl .Cilandak Permai Raya No.7A
Jakarta Selatan
Mobile                                     : 0857.8295.5311
Email                      : kkp_edymulyanto@yahoo.co.id                        
Website                   : http://www.em-konsultanpajak.com
                                  http://www.konsultanpajakinfo.com

Senin, 08 Agustus 2016

PERTANYAAN SEPUTAR AMNESTI PAJAK



·        Siapa saja yang berhak mengikuti Amnesti Pajak ?                                                 
    Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan cara mengungkapkan HARTA yang belum dilaporkan, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

·   Apakah Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak ?                                                                                                             Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan terlebih dulu mendaftarkan ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP setelah itu baru dapat mengikuti Amnesti Pajak.

·         Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat Mengikuti Amnesti Pajak ?
1.    Memiliki NPWP ( Bagi yang belum mempunyai NPWP dapat Mendaftarkan terlebih dahulu)
2.    Membayar Uang Tebusan
3.    Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
4.    Melunasi seluruh Pokok Tunggakan Pajak
5.    Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan atau Penyidikan,harus melunasi Pajak yang tidak atau Kurang dibayar dan Pajak yang seharunya tidak dikembalikan
6.    Mencabut Permohonan : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam SKP/STP yang terdapat Pokok Pajak Terhutang,Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar,Gugatan,Keberatan, Banding ,Peninjauan Kembali, Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.

·         Keuntungan Apa Saja yang di dapat dalam Program Amnesti Pajak ?
1.    Penghapusan Pajak Yang Seharusnya Terhutang
2.    Tidak dikenai Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
3.    Tidak Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
4.    Penghentian Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan,atau Penyidikan
5.    Jaminan Rahasia, Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Apa pun.
6.    Pembebasan Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan.



·         Berapakah Tarif Uang Tebusan untuk Pelaku Usaha dengan Omzet s/d 4,8M ? Tarif Uang Tebusan Pelaku Usaha dengan Omzet dibawah 4,8 M adalah sebesar :
ü  0,5 % untuk Mengungkapkan Harta sampai dengan 10M
ü  2 % untuk mengungkapkan Harta diatas 10M

·         Bagaimana Cara Menghitung Uang Tebusan ?
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta Tambahan.
Contoh :
Tuan X dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015(SPT PPh Terakhir) melaporkan sbb:
Nilai Harta                             Rp 10.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   2.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp   8.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan untuk mengajukan Amnesti Pajak adalah :
Nilai Harta                             Rp 15.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   3.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp  12.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dengan demikian Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah :
Rp 12.000.000.000 – Rp 8.000.000.000 = Rp 4.000.000.000

Uang Tebusan yg harus dibayarkan = 2% X Rp 4.000.000.000 =
 Rp 80,000.000 ( diasumsikan Tuan X mengajukan Amnesti Pajak sebelum tgl 30 September 2016 )

Utang yang berkaitan dengan Harta Tambahan adalah “Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta Tambahan tersebut, antara lain utang tersebut diakui sebagai Piutang oleh Pemberi Pinjaman.

PERTANYAAN SEPUTAR AMNESTI PAJAK



·        Siapa saja yang berhak mengikuti Amnesti Pajak ?                                                 
    Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan cara mengungkapkan HARTA yang belum dilaporkan, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

·   Apakah Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak ?                                                                                                             Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan terlebih dulu mendaftarkan ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP setelah itu baru dapat mengikuti Amnesti Pajak.

·         Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat Mengikuti Amnesti Pajak ?
1.    Memiliki NPWP ( Bagi yang belum mempunyai NPWP dapat Mendaftarkan terlebih dahulu)
2.    Membayar Uang Tebusan
3.    Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
4.    Melunasi seluruh Pokok Tunggakan Pajak
5.    Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan atau Penyidikan,harus melunasi Pajak yang tidak atau Kurang dibayar dan Pajak yang seharunya tidak dikembalikan
6.    Mencabut Permohonan : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam SKP/STP yang terdapat Pokok Pajak Terhutang,Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar,Gugatan,Keberatan, Banding ,Peninjauan Kembali, Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.

·         Keuntungan Apa Saja yang di dapat dalam Program Amnesti Pajak ?
1.    Penghapusan Pajak Yang Seharusnya Terhutang
2.    Tidak dikenai Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
3.    Tidak Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
4.    Penghentian Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan,atau Penyidikan
5.    Jaminan Rahasia, Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Apa pun.
6.    Pembebasan Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan.



·         Berapakah Tarif Uang Tebusan untuk Pelaku Usaha dengan Omzet s/d 4,8M ? Tarif Uang Tebusan Pelaku Usaha dengan Omzet dibawah 4,8 M adalah sebesar :
ü  0,5 % untuk Mengungkapkan Harta sampai dengan 10M
ü  2 % untuk mengungkapkan Harta diatas 10M

·         Bagaimana Cara Menghitung Uang Tebusan ?
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta Tambahan.
Contoh :
Tuan X dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015(SPT PPh Terakhir) melaporkan sbb:
Nilai Harta                             Rp 10.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   2.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp   8.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan untuk mengajukan Amnesti Pajak adalah :
Nilai Harta                             Rp 15.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   3.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp  12.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dengan demikian Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah :
Rp 12.000.000.000 – Rp 8.000.000.000 = Rp 4.000.000.000

Uang Tebusan yg harus dibayarkan = 2% X Rp 4.000.000.000 =
 Rp 80,000.000 ( diasumsikan Tuan X mengajukan Amnesti Pajak sebelum tgl 30 September 2016 )

Utang yang berkaitan dengan Harta Tambahan adalah “Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta Tambahan tersebut, antara lain utang tersebut diakui sebagai Piutang oleh Pemberi Pinjaman.

www.konsultanpajakinfo.com