AMNESTI PAJAK Adalah :
Penghapusan Pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang Perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar Uang Tebusan
KEUNTUNGAN AMNESTI PAJAK :
- PENGHAPUSAN Pajak yang seharusnya Terhutang
- TIDAK DIKENAI Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
- TIDAK DILAKUKAN Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
- PENGHENTIAN Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan
- JAMINAN RAHASIA Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyidikan Tindak Pidana Apa pun dan Penyelidikan.
- PEMBEBASAN Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan
- BADAN
- ORANG PRIBADI
- PENGUSAHA OMZET TERTENTU
- OP/BADAN BELUM BER-NPWP
- Wajib Pajak yg sedang dilalukan Penyidikan & Berkas Penyidikannya telah LENGKAP(P21) Oleh Kejaksaan.
- Wajib Pajak yg sedang dalam Proses Peradilan
- Wajib Pajak yang sedang Menjalani Hukuman Pidana
CARA MENDAPATKAN AMNESTI PAJAK
- UNGKAP ,Ungkap Seluruh HARTA Yang Belum Di Laporkan Pada SPT Tahunan PPh.
- TEBUS, Membayar Uang Tebusan
UANG TEBUSAN = TARIF X HARTA BERSIH
HARTA BERSIH = HARTA TAMBAHAN – UTANG TERKAIT PEROLEHAN HARTA TAMBAHAN
TARIF UANG TEBUSAN
PENGUNGKAPAN HARTA YANG BERADA DI DALAM NEGERI
- 2% Periode 1 sampai dengan 30 September 2016
- 3% Periode 2 sampai dengan 31 Desember 2016
- 5% Periode 3 sampai dengan 31 Maret 2017
- 4% Periode 1 sampai dengan 30 September 2016
- 6% Periode 2 sampai dengan 31 Desember 2016
- 10% Periode 3 sampai dengan 31 Maret 2017
- 0.5% Jika Harta yg diungkapkan sampai dengan 10 Miliar
- 2% Jika Harta yg diungkapkan lebih dari dengan 10 Miliar
- Lunasi Hutang Pajak ( Tunggakan Pajak ) hanya POKOK
- Penghitungan Uang Tebusan
- Pembayaran Uang Tebusan
- Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya
Your this post full of information for me thanks
BalasHapusKonsultan Pajak