Senin, 01 Agustus 2016

MANFAATKAN AMNESTI PAJAK



AMNESTI PAJAK Adalah :
Penghapusan Pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang Perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar Uang Tebusan
KEUNTUNGAN AMNESTI PAJAK :
  1. PENGHAPUSAN  Pajak yang seharusnya Terhutang
  2. TIDAK DIKENAI Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
  3. TIDAK DILAKUKAN Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
  4. PENGHENTIAN Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan
  5. JAMINAN RAHASIA Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyidikan Tindak Pidana Apa pun dan Penyelidikan.
  6. PEMBEBASAN Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan
SIAPA SAJA YG BERHAK MENDAPATKAN AMNESTI PAJAK :
  1. BADAN
  2. ORANG PRIBADI
  3. PENGUSAHA OMZET TERTENTU
  4. OP/BADAN BELUM BER-NPWP
PENGECUALIAN AMNESTI PAJAK :
  1. Wajib Pajak yg sedang dilalukan Penyidikan & Berkas Penyidikannya telah LENGKAP(P21) Oleh Kejaksaan.
  2. Wajib Pajak yg sedang dalam Proses Peradilan
  3. Wajib Pajak yang sedang Menjalani Hukuman Pidana
Atas Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
CARA MENDAPATKAN AMNESTI PAJAK
  1. UNGKAP ,Ungkap Seluruh HARTA Yang Belum Di Laporkan Pada SPT Tahunan PPh.
  2. TEBUS, Membayar Uang Tebusan
CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN :
UANG TEBUSAN = TARIF  X  HARTA BERSIH
HARTA BERSIH = HARTA TAMBAHAN – UTANG TERKAIT PEROLEHAN HARTA TAMBAHAN
TARIF UANG TEBUSAN
PENGUNGKAPAN HARTA YANG BERADA DI DALAM NEGERI
  1. 2% Periode 1 sampai dengan 30 September 2016
  2. 3% Periode 2 sampai dengan 31 Desember 2016
  3. 5% Periode 3 sampai dengan 31 Maret 2017
PENGUNGKAPAN HARTA YANG BERADA DI LUAR NEGERI

  • 4% Periode 1 sampai dengan 30 September 2016
  • 6% Periode 2 sampai dengan 31 Desember 2016
  • 10% Periode 3 sampai dengan 31 Maret 2017
TARIF KHUSUS OMZET TERTENTU (UMKM)
  • 0.5% Jika Harta yg diungkapkan sampai dengan 10 Miliar
  • 2% Jika Harta yg diungkapkan lebih dari dengan 10 Miliar
CARA PERMOHONAN AMNESTI PAJAK :
  1. Lunasi Hutang Pajak ( Tunggakan Pajak ) hanya POKOK
  2. Penghitungan Uang Tebusan
  3. Pembayaran Uang Tebusan
  4. Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya

1 komentar: