Kamis, 24 Desember 2015

BAYAR PAJAK MAKIN GAMPANG



PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN FINAL(PP NO 46 Th 2013) MELALUI ATM ( ANJUNGAN TUNAI MANDIRI )



Bagaimana langkah-langkah Pembayaran Pajak Penghasilan Final sesuai dengan PP No 46 Tahun 2013 :
1.      Pada Layar menu utama ATM, pilih Menu TRANSAKSI LAINNYA.
2.      Pilih Menu PEMBAYARAN.
3.      Pilih Menu LAINNYA.
4.      Pilih Menu LAINNYA lagi.
5.      Pilih Menu PAJAK.
6.      Pilih Menu PPh FINAL
7.      Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda

8.   Setelah itu Muncul NPWP dan Nama Wajib Pajak, Pastikan Nama dan NPWP yang anda  masukan sudah tepat, kemudian Pilih YA ,apabila benar dan pilih TIDAK apabila salah.

9.  Masukan Masa Pajak Pembayaran (Bulan/Tahun) yang dilakukan, apabila sudah sesuai pilih BENAR.

10.  Masukan jumlah pajak terhutang sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak berdasarkan PP No 46 Tahun 2013,Pilih BENAR apabila penghitungan sudah sesuai.

11.  Periksa kembali seluruh isian Pembayaran Pajak yang telah dilakukan,Apabila sudah sesuai tekan YA untuk melakukan Pembayaran, tekan TIDAK untuk tidak melanjutkan.

12. Jika Muncul Tulisan “ TRANSAKSI ANDA BERHASIL DILAKSANAKAN TERIMA KASIH ATAS KEPERCAYAAN ANDA “ berarti transaksi berhasil,Simpan Struk untuk sebagai tanda/bukti pembayaran Pajak Anda( utk keamanan Copy dan simpan struk dengan baik).

Sumber Leaflet Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak

Minggu, 06 Desember 2015

Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi



Cara Pengisian SPTTahunan PPh Orang Pribadi

Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000



Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dan mendapatkan Penghasilan selain dari usaha dan/atau Pekerjaan Bebas akan menggunakan Formulir SPT 1770 SS.

Data-data yang dibutuhkan untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah :
1)      Bukti Potong PPh 21 Form 1721 A1 ( Pegawai Swasta ) dan 1721 A2 ( Pegawai Negeri )
2)      Formulir SPT 1770 SS
3)      Daftar Harta / Kekayaan ( untuk Formulir 1770 SS Total Nilai Perolehan Harta )
4)      Daftar Kewajiban / Hutang ( untuk Formulir 1770 SS Total Nilai Hutang )

Langkah-langkah Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sbb :
·   Mintalah kepada Bagaian Keuangan atau Bendaharawan Bukti Pemotongan PPh pasal 21 selama tahun yg bersangkutan, Form 1721 A1 dan/atau 1721 A2.
·     Siapkan Formulir SPT 1770 SS , formulir tersebut dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
·      Isilah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menyalin informasi yang tertera dalam Bukti Potong PPh 21 ( 1721 A1 dan/atau 1721 A2 )
·    Apabila terdapat Penghasilan lain yang telah dikenakan PPh Final sepert : Bunga Deposito, Hadiah Undian, Honorarium dari APBN/APBD, Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Penjualan Tanah atau Bangunan, Penyewaan Tanah dan/atau Bangunan.masukan kedalam Bagian B
·       Untuk informasi tambahan, hitunglah jumlah harta dan hutang yang anda miliki dan masukan kedalam Bagian C
·    Pastikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut di tanda tangani, Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret.
·       SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat langsung dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak atau melalui Dropbox pada lokasi-lokasi tertentu dan bisa juga dengan melalui Jasa Pengiriman Surat ( Kantor Pos atau Jasa Pengiriman Surat ).
baca juga : Haruskah Wanita Kawin ber-NPWP

Untuk Mendapatkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi dapat hub:
Konsultan Pajak Edy Mulyanto & Rekan
Jl.Cilandak Permai Raya No 7A Jakarta Selatan
0878.8457.0021
website:  www.em-konsultanpajak.com
               www.konsultanpajakinfo.com
               www.konsultanpajakdepok.com


Selasa, 01 Desember 2015

Dirjen Pajak Mengundurkan Diri

Jakarta -Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri, hari ini Selasa (1/12/2015). Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro telah menerima surat pengunduran Sigit tadi pagi.

Bambang mengatakan, Sigit mundur karena sulit mengejar target pajak tahun ini.

"Mengundurkan diri karena merasa tidak mampu mengejar target pajak,'' ujar Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (1/12./2015).

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah mematok target setoran pajak sebesar Rp 1.294 triliun. Namun, dari target sebesar itu baru tercapai sekitar Rp 865 triliun atau kurang Rp 430 triliun dari target.

Bambang menambahkan, mulai besok Sigit tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Pajak

"Per besok tidak aktif lagi," kata Bambang
Sumber: detikfinance