Cara Pengisian SPTTahunan PPh Orang Pribadi
Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000
Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
yang mempunyai Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dan mendapatkan
Penghasilan selain dari usaha dan/atau Pekerjaan Bebas akan menggunakan Formulir SPT 1770 SS.
Data-data yang dibutuhkan untuk
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah :
1)
Bukti Potong PPh 21 Form 1721
A1 ( Pegawai Swasta ) dan 1721 A2 ( Pegawai Negeri )
2)
Formulir SPT 1770 SS
3)
Daftar Harta / Kekayaan ( untuk
Formulir 1770 SS Total Nilai Perolehan Harta )
4)
Daftar Kewajiban / Hutang (
untuk Formulir 1770 SS Total Nilai Hutang )
Langkah-langkah Pengisian Formulir SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sbb :
· Mintalah kepada Bagaian
Keuangan atau Bendaharawan Bukti Pemotongan PPh pasal 21 selama tahun yg
bersangkutan, Form 1721 A1 dan/atau 1721 A2.
· Siapkan Formulir SPT 1770 SS ,
formulir tersebut dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
· Isilah SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dengan menyalin informasi yang tertera dalam Bukti Potong PPh 21 ( 1721
A1 dan/atau 1721 A2 )
· Apabila terdapat Penghasilan
lain yang telah dikenakan PPh Final sepert : Bunga Deposito, Hadiah Undian,
Honorarium dari APBN/APBD, Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Penjualan Tanah atau
Bangunan, Penyewaan Tanah dan/atau Bangunan.masukan kedalam Bagian B
· Untuk informasi tambahan,
hitunglah jumlah harta dan hutang yang anda miliki dan masukan kedalam Bagian C
· Pastikan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi tersebut di tanda tangani, Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi pada tanggal 31 Maret.
· SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
dapat langsung dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak atau melalui Dropbox pada
lokasi-lokasi tertentu dan bisa juga dengan melalui Jasa Pengiriman Surat (
Kantor Pos atau Jasa Pengiriman Surat ).
baca juga : Haruskah Wanita Kawin ber-NPWP
Untuk Mendapatkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi dapat hub:
Konsultan Pajak Edy Mulyanto & Rekan
Jl.Cilandak Permai Raya No 7A Jakarta Selatan
0878.8457.0021
website: www.em-konsultanpajak.com
www.konsultanpajakinfo.com
www.konsultanpajakdepok.com
baca juga : Haruskah Wanita Kawin ber-NPWP
Untuk Mendapatkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi dapat hub:
Konsultan Pajak Edy Mulyanto & Rekan
Jl.Cilandak Permai Raya No 7A Jakarta Selatan
0878.8457.0021
website: www.em-konsultanpajak.com
www.konsultanpajakinfo.com
www.konsultanpajakdepok.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar