Wajib Pajak mendapat kemudahan cara membayar pajak
dengan e-billing
Wajib Pajak sekarang mendapatkan
kemudahan dalam membayar pajak dengan
sistem e-billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara
Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem
penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.
Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem
billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan bea dan cukai, yang harus
masuk ke kas negara melalui sistem MPN.
Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan,
menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:
- membuat sendiri pada Aplikasi
Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan
laman Kementerian Keuangan
- melalui Bank/Pos Persepsi atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
- diterbitkan secara jabatan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan
Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar
Tetapi
baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman
sse.pajak.go.id
Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data
dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan
dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara
online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun
pengguna melalui konfirmasi e-mail.
Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id
Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna
Aplikasi Billing DJP yang telah aktif.
Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48
(empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan
setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak
melalui:
- teller Bank/Pos Persepsi,
- Anjungan Tunai Mandiri
(ATM),
- Internet Banking, dan
- EDC
Walaupun
wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia
sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui
sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui
pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak
tersebut.
Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan
elemen-elemen sebagai berikut:
- NTPN;
- NTB/NTP;
- Kode Billing;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nama Wajib Pajak;
- Alamat Wajib Pajak, kecuali
untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
- Nomor Objek Pajak (NOP), dalam
hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang
diterbitkan melalui ATM dan EDC;
- Kode Akun Pajak;
- Kode Jenis Setoran;
- Masa Pajak;
- Tahun Pajak;
- Nomor ketetapan pajak, bila
ada;
- Tanggal bayar; dan
- Jumlah nominal pembayaran.
SINGKATAN:
Bukti
Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos
Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan
teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti
pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara
dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Nomor
Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan
Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.
Electronic
Data Capture (EDC)
adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung
secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.
Konsultan Pajak dapat membantu dalam pembuatan
e-billing