Setiap
Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian
SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan cara mengungkapkan HARTA
yang belum dilaporkan, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah
P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana
di bidang perpajakan.
· Apakah
Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak
?
Orang Pribadi atau Badan yang
belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan terlebih dulu
mendaftarkan ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP setelah itu baru dapat
mengikuti Amnesti Pajak.
·
Persyaratan
apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat Mengikuti Amnesti
Pajak ?
1.
Memiliki
NPWP ( Bagi yang belum mempunyai NPWP dapat Mendaftarkan terlebih dahulu)
2.
Membayar
Uang Tebusan
3.
Telah
Melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
4.
Melunasi
seluruh Pokok Tunggakan Pajak
5.
Bagi
Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan atau
Penyidikan,harus melunasi Pajak yang tidak atau Kurang dibayar dan Pajak yang
seharunya tidak dikembalikan
6.
Mencabut
Permohonan : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengurangan/Penghapusan
Sanksi Administrasi dalam SKP/STP yang terdapat Pokok Pajak Terhutang,Pengurangan/Pembatalan
Ketetapan Pajak yang tidak Benar,Gugatan,Keberatan, Banding ,Peninjauan
Kembali, Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.
·
Keuntungan
Apa Saja yang di dapat dalam Program Amnesti Pajak ?
1. Penghapusan
Pajak Yang Seharusnya Terhutang
2. Tidak
dikenai Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
3. Tidak
Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
4. Penghentian
Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan,atau Penyidikan
5. Jaminan
Rahasia, Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyelidikan dan
Penyidikan Tindak Pidana Apa pun.
6. Pembebasan
Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan.
·
Berapakah
Tarif Uang Tebusan untuk Pelaku Usaha dengan Omzet s/d 4,8M ? Tarif Uang Tebusan Pelaku Usaha dengan Omzet
dibawah 4,8 M adalah sebesar :
ü 0,5 % untuk Mengungkapkan Harta sampai
dengan 10M
ü 2 % untuk mengungkapkan Harta diatas 10M
·
Bagaimana
Cara Menghitung Uang Tebusan ?
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan
adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta Tambahan.
Contoh :
Tuan X dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun
Pajak 2015(SPT PPh Terakhir) melaporkan sbb:
Nilai Harta Rp 10.000.000.000
Nilai Utang Rp
2.000.000.000
Nilai Harta Bersih Rp 8.000.000.000 ( Harta – Utang
)
Dalam
Surat Pernyataan yang disampaikan untuk mengajukan Amnesti Pajak adalah :
Nilai Harta Rp 15.000.000.000
Nilai Utang Rp
3.000.000.000
Nilai Harta Bersih Rp 12.000.000.000 ( Harta – Utang
)
Dengan
demikian Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah :
Rp
12.000.000.000 – Rp 8.000.000.000 = Rp
4.000.000.000
Uang Tebusan yg harus dibayarkan = 2% X
Rp 4.000.000.000 =
Rp 80,000.000 ( diasumsikan Tuan X mengajukan
Amnesti Pajak sebelum tgl 30 September 2016 )
Utang
yang berkaitan dengan Harta Tambahan adalah “Utang yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan
langsung untuk memperoleh Harta Tambahan tersebut, antara lain utang tersebut
diakui sebagai Piutang oleh Pemberi Pinjaman.