Senin, 08 Agustus 2016

PERTANYAAN SEPUTAR AMNESTI PAJAK



·        Siapa saja yang berhak mengikuti Amnesti Pajak ?                                                 
    Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan cara mengungkapkan HARTA yang belum dilaporkan, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

·   Apakah Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak ?                                                                                                             Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan terlebih dulu mendaftarkan ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP setelah itu baru dapat mengikuti Amnesti Pajak.

·         Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat Mengikuti Amnesti Pajak ?
1.    Memiliki NPWP ( Bagi yang belum mempunyai NPWP dapat Mendaftarkan terlebih dahulu)
2.    Membayar Uang Tebusan
3.    Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
4.    Melunasi seluruh Pokok Tunggakan Pajak
5.    Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan atau Penyidikan,harus melunasi Pajak yang tidak atau Kurang dibayar dan Pajak yang seharunya tidak dikembalikan
6.    Mencabut Permohonan : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam SKP/STP yang terdapat Pokok Pajak Terhutang,Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar,Gugatan,Keberatan, Banding ,Peninjauan Kembali, Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.

·         Keuntungan Apa Saja yang di dapat dalam Program Amnesti Pajak ?
1.    Penghapusan Pajak Yang Seharusnya Terhutang
2.    Tidak dikenai Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
3.    Tidak Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
4.    Penghentian Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan,atau Penyidikan
5.    Jaminan Rahasia, Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Apa pun.
6.    Pembebasan Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan.



·         Berapakah Tarif Uang Tebusan untuk Pelaku Usaha dengan Omzet s/d 4,8M ? Tarif Uang Tebusan Pelaku Usaha dengan Omzet dibawah 4,8 M adalah sebesar :
ü  0,5 % untuk Mengungkapkan Harta sampai dengan 10M
ü  2 % untuk mengungkapkan Harta diatas 10M

·         Bagaimana Cara Menghitung Uang Tebusan ?
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta Tambahan.
Contoh :
Tuan X dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015(SPT PPh Terakhir) melaporkan sbb:
Nilai Harta                             Rp 10.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   2.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp   8.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan untuk mengajukan Amnesti Pajak adalah :
Nilai Harta                             Rp 15.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   3.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp  12.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dengan demikian Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah :
Rp 12.000.000.000 – Rp 8.000.000.000 = Rp 4.000.000.000

Uang Tebusan yg harus dibayarkan = 2% X Rp 4.000.000.000 =
 Rp 80,000.000 ( diasumsikan Tuan X mengajukan Amnesti Pajak sebelum tgl 30 September 2016 )

Utang yang berkaitan dengan Harta Tambahan adalah “Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta Tambahan tersebut, antara lain utang tersebut diakui sebagai Piutang oleh Pemberi Pinjaman.

PERTANYAAN SEPUTAR AMNESTI PAJAK



·        Siapa saja yang berhak mengikuti Amnesti Pajak ?                                                 
    Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan cara mengungkapkan HARTA yang belum dilaporkan, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

·   Apakah Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak ?                                                                                                             Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan terlebih dulu mendaftarkan ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP setelah itu baru dapat mengikuti Amnesti Pajak.

·         Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat Mengikuti Amnesti Pajak ?
1.    Memiliki NPWP ( Bagi yang belum mempunyai NPWP dapat Mendaftarkan terlebih dahulu)
2.    Membayar Uang Tebusan
3.    Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
4.    Melunasi seluruh Pokok Tunggakan Pajak
5.    Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan atau Penyidikan,harus melunasi Pajak yang tidak atau Kurang dibayar dan Pajak yang seharunya tidak dikembalikan
6.    Mencabut Permohonan : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam SKP/STP yang terdapat Pokok Pajak Terhutang,Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar,Gugatan,Keberatan, Banding ,Peninjauan Kembali, Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.

·         Keuntungan Apa Saja yang di dapat dalam Program Amnesti Pajak ?
1.    Penghapusan Pajak Yang Seharusnya Terhutang
2.    Tidak dikenai Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
3.    Tidak Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
4.    Penghentian Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan,atau Penyidikan
5.    Jaminan Rahasia, Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Apa pun.
6.    Pembebasan Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan.



·         Berapakah Tarif Uang Tebusan untuk Pelaku Usaha dengan Omzet s/d 4,8M ? Tarif Uang Tebusan Pelaku Usaha dengan Omzet dibawah 4,8 M adalah sebesar :
ü  0,5 % untuk Mengungkapkan Harta sampai dengan 10M
ü  2 % untuk mengungkapkan Harta diatas 10M

·         Bagaimana Cara Menghitung Uang Tebusan ?
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta Tambahan.
Contoh :
Tuan X dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015(SPT PPh Terakhir) melaporkan sbb:
Nilai Harta                             Rp 10.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   2.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp   8.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan untuk mengajukan Amnesti Pajak adalah :
Nilai Harta                             Rp 15.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   3.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp  12.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dengan demikian Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah :
Rp 12.000.000.000 – Rp 8.000.000.000 = Rp 4.000.000.000

Uang Tebusan yg harus dibayarkan = 2% X Rp 4.000.000.000 =
 Rp 80,000.000 ( diasumsikan Tuan X mengajukan Amnesti Pajak sebelum tgl 30 September 2016 )

Utang yang berkaitan dengan Harta Tambahan adalah “Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta Tambahan tersebut, antara lain utang tersebut diakui sebagai Piutang oleh Pemberi Pinjaman.

www.konsultanpajakinfo.com

Senin, 01 Agustus 2016

MANFAATKAN AMNESTI PAJAK



AMNESTI PAJAK Adalah :
Penghapusan Pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang Perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar Uang Tebusan
KEUNTUNGAN AMNESTI PAJAK :
  1. PENGHAPUSAN  Pajak yang seharusnya Terhutang
  2. TIDAK DIKENAI Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
  3. TIDAK DILAKUKAN Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
  4. PENGHENTIAN Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan
  5. JAMINAN RAHASIA Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyidikan Tindak Pidana Apa pun dan Penyelidikan.
  6. PEMBEBASAN Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan
SIAPA SAJA YG BERHAK MENDAPATKAN AMNESTI PAJAK :
  1. BADAN
  2. ORANG PRIBADI
  3. PENGUSAHA OMZET TERTENTU
  4. OP/BADAN BELUM BER-NPWP
PENGECUALIAN AMNESTI PAJAK :
  1. Wajib Pajak yg sedang dilalukan Penyidikan & Berkas Penyidikannya telah LENGKAP(P21) Oleh Kejaksaan.
  2. Wajib Pajak yg sedang dalam Proses Peradilan
  3. Wajib Pajak yang sedang Menjalani Hukuman Pidana
Atas Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
CARA MENDAPATKAN AMNESTI PAJAK
  1. UNGKAP ,Ungkap Seluruh HARTA Yang Belum Di Laporkan Pada SPT Tahunan PPh.
  2. TEBUS, Membayar Uang Tebusan
CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN :
UANG TEBUSAN = TARIF  X  HARTA BERSIH
HARTA BERSIH = HARTA TAMBAHAN – UTANG TERKAIT PEROLEHAN HARTA TAMBAHAN
TARIF UANG TEBUSAN
PENGUNGKAPAN HARTA YANG BERADA DI DALAM NEGERI
  1. 2% Periode 1 sampai dengan 30 September 2016
  2. 3% Periode 2 sampai dengan 31 Desember 2016
  3. 5% Periode 3 sampai dengan 31 Maret 2017
PENGUNGKAPAN HARTA YANG BERADA DI LUAR NEGERI

  • 4% Periode 1 sampai dengan 30 September 2016
  • 6% Periode 2 sampai dengan 31 Desember 2016
  • 10% Periode 3 sampai dengan 31 Maret 2017
TARIF KHUSUS OMZET TERTENTU (UMKM)
  • 0.5% Jika Harta yg diungkapkan sampai dengan 10 Miliar
  • 2% Jika Harta yg diungkapkan lebih dari dengan 10 Miliar
CARA PERMOHONAN AMNESTI PAJAK :
  1. Lunasi Hutang Pajak ( Tunggakan Pajak ) hanya POKOK
  2. Penghitungan Uang Tebusan
  3. Pembayaran Uang Tebusan
  4. Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya

Jumat, 08 Januari 2016

Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek | Jasa Konsultasi Pajak



Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan adalah Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek. Dalam dunia usaha dan binis semuanya tidak pernah lepas dari masalah perpajakan,karena Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang paling besar sehingga,Jasa Konsultan Pajak sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk menghindari kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan bantuan Jasa Konsultan Pajak, Perusahaan akan memperoleh jasa konsultasi pajak yang akan memberikan benefit terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
Sebagai Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  menawarkan jasa konsultasi pajak dan akuntansi sebagai berikut :

Jasa Kepatuhan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Yakni dalam hal menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan SSP, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Yang meliputi: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, SPT PPN/PPn BM (SPT selama Manual atau eSPT PPN)

Jasa Perencanaan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda dalam perencanaan guna meningkatkan efisiensi pajak dengan melakukan identifikasi alternatif terbaik sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan skema transaksi alternatif sesuai metode akuntansi, yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan perusahaan Anda.

Jasa Telaah Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk meninjau kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi pajak perusahaan Anda dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan beban pajak. Kami akan mereveiw semua aktivitas bisnis perusahaan yang berdampak kepada timbulnya beban pajak. Termasuk evaluasi data dan transaksi pada saat perusahaan akan melakukan restitusi pajak. Layanan ini juga mencakup ulasan kepatuhan pajak untuk pra-IPO, penggabungan, likuidasi,dll.

Jasa Pendampingan Dalam Pemeriksaan
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melakukan pendampingan dan atau mewakili perusahaan Anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak. Hal ini guna memastikan perusahaan Anda dalam menerima ketetapan pajak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang memberatkan perusahaan. Disini kami juga akan membantu Anda didalam menyiapkan dokumen-dokumen dan skema akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersebut.

 Jasa Konsultasi
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melayani konsultasi secara berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi oleh perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference, atau langsung pertemuan dengan Tim konsultan kami.

Jasa Restitusi Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu anda di dalam menyiapkan, menyampaikan hingga penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan Anda, baik secara masa maupun tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda memperoleh restitusi pajak sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda didalam penyelesaian sengketa pajak, yakni proses keberatan pajak, proses banding di pengadilan pajak hingga proses PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan untuk memastikan bahwa sengketa pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek adalah membantu perusahaan Anda dalam menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, antara lain, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pemindahbukuan (Pbk) akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, pemusatan PPN, dll.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  mengutamakan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dalam menjalankan Kewajiban Perpajakannya.Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek melayani jasa perpajakan untuk wilayah sebagai berikut :
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Barat
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Utara
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jabodetabek
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Timur
Ø  Jasa Konsultan Pajak Serpong
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bekasi
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok
Ø  Jasa Konsultan Pajak Tangerang
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bogor
Ø  Jasa Konsultan Pajak Cikarang

 
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan
Jl .Cilandak Permai Raya No.7A
Jabodetabek Selatan
Mobile                                     : 0857.8295.5311
Email                                      : kkp_edymulyanto@yahoo.co.id                        
Website                                    : http://www.konsultanpajakinfo.com