JASA PERPAJAKAN

Salah satu layanan profesional dari Kantor Konsultan Pajak Edy dan rekan adalah jasa perpajakan, yang disediakan untuk melayani klien baik perseorangan maupun badan. Untuk itu kami menyediakan beberapa jasa yang terkait dengan perpajakan meliputi:
1.  Jasa Tax Review / Jasa Telaah Pajak
Jasa telaah pajak (Tax Review) adalah jasa layanan kami kepada klien untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari. Melalui tax review, akan dilakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang akan dan telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir, termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.  Jasa Tax Planing / Perencanaan Pajak
Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way, terhindar dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax avoidance / Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.
3.  Jasa Pembuatan SOP Perpajakan
Jasa pembuatan standar operasional dan prosedur perpajakan yang meliputi pembuatan flowchart, narasi, risk dan kontrol dari masing-masing aktivitas.
4.  Jasa Pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam pengisian SPT Masa &Tahunan baik SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan berdasarkan sistem akuntansi perpajakan. SPT Tahunan kami susun berdasarkan laporan keuangan dan data-data perusahaan anda sesuai dengan data yang kami terima.
 5.  Training Perpajakan
Membekali peserta dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sesuai UU KUP terbaru (UU No 28 Tahun 2007) yang menjadi pedoman dasar dalam pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak.
6.  Konsultasi Pajak
Manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga catatan akuntansi yang tepat dan memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi ketentuan undang-undang pajak dan peraturan di Indonesia ("hukum pajak"). Tanggung jawab ini tetap tidak berubah terlepas dari fakta bahwa perusahaan telah menunjuk kami sebagai penasihat pajak Perusahaan. 
Di bawah hukum pajak, pembayaran pajak berdasarkan self-assessment. Artinya, perusahaan tetap bertanggung jawab atas isi dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa pengembalian pajak secara lengkap dan akurat sebelum mereka diselesaikan dan ditandatangani. Kami tegaskan bahwa dengan menandatangani pengembalian pajak, perusahaan bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul di masa mendatang di bawah sistem penilaian diri. Otoritas Pajak Indonesia ("ITA") memiliki kekuasaan untuk menyelidiki kelengkapan atau keakuratan segala pengembalian pajak. Mengingat bahwa undang-undang yang berlaku pembatasan 10 tahun, disarankan untuk mempertahankan rekor pajak bersama dengan semua dokumen pendukung selama 10 tahun dalam mengantisipasi setiap pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh ITA di masa mendatang.
Kami akan membantu perusahaan tersebut atas permintaan pada semua hal yang berkaitan dengan perpajakan sebagai berikut:
·            Memahami aspek dan konsekuensi dari sebuah struktur transaksi baru dimaksud;
·            Persiapan, dalam batas-batas hukum pajak, kebijakan pajak strategis dalam rangka mengoptimalkan biaya pajak;
·            Mendapatkan hukum tertentu dari ITA;
·            Likuidasi prosedur untuk perusahaan;
·            Konsultasi dalam setiap masalah pajak.
7.  Keberatan dan Banding
Ini adalah bantuan pada kasus-kasus pajak khusus seperti bantuan dalam keberatan atas Surat Ketetapan Pajak resmi atau mengajukan banding atas keputusan keberatan pajak dan pada saat membuat proposal untuk mendapatkan izin pajak atau pengembalian pajak dari kantor pajak, dan sebagainya.
8.  Pengembalian Kelebihan bayar Pajak
Dalam rangka membantu perusahaan untuk restitusi PPN, Pajak Penghasilan dan Pajak Lainnya. Menurut undang-undang pajak no. 16 Tahun 2000, pasal 17B, jika perusahaan memiliki kebutuhan untuk pengembalian pajak lebih bayar sehingga laporan (laporan keuangan, SPT, dll) harus diaudit oleh kantor pajak (semua pajak). Kami akan membantu untuk mengakui kewajiban pajak (pajak risiko potensial) sebelum diaudit oleh kantor pajak yang bisa lebih baik untuk meninjau semua kepatuhan pajak dan kewajiban pajak.
9.  Desain dan Prosedure Sistem Pajak
Merancang sistem dan prosedur untuk mematuhi peraturan pajak yang terkait dengan semua kegiatan perusahaan yang memberikan dampak pada kewajiban pajak perusahaan. Sistem dan prosedur yang dirancang diharapkan memberikan perusahaan suatu pedoman operasional yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar