JASA PERPAJAKAN

Salah satu layanan profesional dari EM Konsultan Pajak  dan Rekan adalah jasa perpajakan yang disediakan untuk melayani klien baik individu maupun badan usaha. Kami melayani berbagai kebutuhan pajak di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Depok, dan Bekasi.

Kami memahami bahwa perpajakan seringkali dianggap rumit, sehingga melalui layanan ini kami hadir untuk membantu Anda menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut layanan jasa perpajakan yang kami sediakan:


1. Jasa Tax Review (Telaah Pajak)

Kami membantu mereview dan menganalisis laporan keuangan dari aspek perpajakan untuk mengetahui implikasi dan potensi risiko pajak yang mungkin dihadapi klien di masa depan. Proses review mencakup evaluasi transaksi, kontrak, serta dokumen penting lainnya agar manajemen mendapatkan gambaran jelas untuk kepatuhan pajak sesuai aturan.


2. Jasa Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Tax Planning adalah strategi manajemen perpajakan yang legal dan sah sesuai ketentuan. Kami menyusun perencanaan pajak dengan teknik akuntansi dan pengaturan keuangan agar klien dapat mengoptimalkan biaya, menghemat pajak, dan tetap patuh aturan perpajakan.


3. Jasa Pembuatan SOP Perpajakan

Kami menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perpajakan, termasuk flowchart, narasi, analisis risiko, dan kontrol dari setiap aktivitas perpajakan. SOP ini membantu perusahaan agar lebih tertib dan sistematis dalam menjalankan kewajiban pajaknya.


4. Jasa Pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa

Kami membantu klien di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Depok, dan Bekasi dalam penyusunan dan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan.


5. Training Perpajakan

Kami menyelenggarakan pelatihan perpajakan yang membekali peserta dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), termasuk perubahan aturan terbaru. Pelatihan ini bermanfaat bagi staf perusahaan agar lebih paham dan siap dalam menangani kewajiban pajak.


6. Konsultasi Pajak

Kami menyediakan layanan konsultasi pajak bagi UMKM maupun perusahaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor).


7. Keberatan dan Banding

Kami mendampingi klien dalam proses pengajuan keberatan maupun banding atas keputusan atau ketetapan pajak. Layanan ini membantu wajib pajak menghadapi kasus pajak khusus agar hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai hukum.


8. Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak (Restitusi)

Kami membantu perusahaan mengajukan restitusi PPN, PPh, maupun pajak lainnya. Proses ini melibatkan pemeriksaan oleh otoritas pajak, sehingga kami membantu menyiapkan laporan, dokumen, dan strategi agar restitusi berjalan lancar.


9. Desain Sistem & Prosedur Pajak

Kami merancang sistem dan prosedur internal perusahaan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dengan sistem yang baik, perusahaan memiliki pedoman operasional yang jelas untuk memastikan setiap aktivitas bisnis sudah sesuai aturan pajak yang berlaku.


Kesimpulan

Melalui berbagai layanan di atas, kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh bagi kebutuhan perpajakan klien. Dengan tim profesional dan berpengalaman, kami siap membantu wajib pajak di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Depok, dan Bekasi agar lebih tenang, patuh aturan, sekaligus efisien dalam menjalankan bisnis.

👉 Untuk informasi lebih lanjut dan layanan profesional, silakan kunjungi website utama kami:
My Konsultan Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar