Rabu, 08 Oktober 2025

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru: Dasar Hukum dan Penjelasannya

 

Penghasilan tidak kena pajak 2016


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki hak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, ada batasan tertentu atas penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.

PTKP menjadi penting karena menentukan apakah seorang individu wajib membayar pajak atau tidak, dan berapa besar pajak yang harus dipotong dari penghasilannya.


Dasar Hukum PTKP

Pengaturan mengenai PTKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, dan secara teknis ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dasar hukum terakhir mengenai PTKP yang masih berlaku adalah:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Hingga saat artikel ini dibuat, ketentuan dalam PMK 101/2016 masih menjadi acuan. Namun, pemerintah berencana melakukan penyesuaian kembali mengikuti kondisi ekonomi dan upah minimum.


Besaran PTKP Terbaru (PMK 101/2016)

Berdasarkan aturan tersebut, besaran PTKP adalah:

  • Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Tambahan Rp4.500.000 setahun untuk Wajib Pajak yang kawin.

  • Tambahan Rp54.000.000 setahun untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami.

  • Tambahan Rp4.500.000 setahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, maksimal 3 orang.


Contoh Perhitungan PTKP

Misalnya, seorang Wajib Pajak pria berstatus K/2 (kawin dengan 2 tanggungan):

  • Dasar PTKP: Rp54.000.000

  • Tambahan kawin: Rp4.500.000

  • Tambahan 2 tanggungan: Rp9.000.000
    Total PTKP = Rp67.500.000 setahun

Artinya, jika penghasilan bruto setahun di bawah Rp67.500.000, maka tidak dikenakan pajak.


Pentingnya Memahami PTKP

Memahami PTKP penting agar:

  • Wajib Pajak tidak membayar pajak lebih besar dari seharusnya.

  • Perusahaan dapat memotong PPh 21 karyawan dengan benar.

  • Masyarakat bisa merencanakan keuangan lebih baik sesuai ketentuan pajak.


Kesimpulan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan hak setiap Wajib Pajak Orang Pribadi. Hingga saat ini, besaran PTKP masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016, yaitu Rp54 juta per tahun untuk individu, dengan tambahan untuk status kawin dan tanggungan keluarga.

Kabar terbaru menyebutkan pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian PTKP, sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mengikuti update resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).

👉 Untuk pendampingan perhitungan PPh 21 dan konsultasi pajak, hubungi My Konsultan Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar