Seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya harga
kebutuhan pokok, pemerintah telah menaikkan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2015.
“Dengan kenaikan ini, besarnya PTKP bagi WP orang pribadi menjadi
sebesar Rp36 juta per tahun, naik Rp11,7 juta atau sekitar 48 persen
dari yang sebelumnya sebesar Rp24,3 juta per tahun, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah
ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu.Meskipun baru ditetapkan pada bulan Juni, tetapi peraturan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, atau pada 1 Januari 2015.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
1.TK ( tidak kawin ) Rp 36.000.000
2.K-0 (kawin belum ada anak) Rp 39.000.000
3.K-1 (kawin anak 1) Rp 42.000.000
4.K-2 (kawin anak 2) Rp 45.000.000
5.K-3 (kawin anak 3) Rp 48.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar