Sebagaimana diketahui bahwa system perpajakan
di Indonesia adalah Self Assesment System, hal ini berarti kewajiban pertama yang
harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan /
atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dilanjutkan dengan menghitung pajak
terhutang, memperhitungkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain
dan membayar pajaknya (apabila ada pajak yang kurang bayar) dan terakhir adalah
melaporkan pelaksanaan seluruh kewajiban perpajakan diatas melalui Surat
Pemberitahuan (SPT).
NPWP merupakan entry
point bagi wajib pajak, termasuk bagi wanita yang memiliki atau memperoleh
penghasilan, dalam melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya.Keberadaan
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan lainnya.
Dalam pasal 8 ayat 1 Undang-undang Pajak
Penghasilan No 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa system pengenaan pajak menempatkan keluarga
sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya Penghasilan atau kerugian dari seluruh
anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan
pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.selanjutnya
dalam pasal 8 ayat 2 menunjukan bahwa
wanita kawin diberi kebebasan untuk melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan secara mandiri, tanpa digabungkan dengan suaminya.Kondisi dimana
wanita kawin dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri pada
keadaan sebagai berikut :
ü Istri telah hidup
berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
ü Istri melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
ü Istri menghendaki
untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri (MT)
Pilihan wanita kawin untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajkan secara terpisah dari suaminya menimbulkan konsekuensi
perpajkan tersendiri bagi yang bersangkutan, diawali dengan kepemilikan NPWP
yang berbeda dengan sang suami dan diteruskan dengan pelaksanaan kewajiban pajak yang tata caranya
sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar