Senin, 02 November 2015

HARUSKAH WANITA KAWIN BER-NPWP ?



Sebagaimana diketahui bahwa system perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment System, hal ini berarti kewajiban pertama yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan / atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dilanjutkan dengan menghitung pajak terhutang, memperhitungkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan membayar pajaknya (apabila ada pajak yang kurang bayar) dan terakhir adalah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajiban perpajakan diatas melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
NPWP merupakan entry point bagi wajib pajak, termasuk bagi wanita yang memiliki atau memperoleh penghasilan, dalam melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya.Keberadaan NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan lainnya.
Dalam pasal 8 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa system pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.selanjutnya dalam pasal 8 ayat 2 menunjukan bahwa  wanita kawin diberi kebebasan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri, tanpa digabungkan dengan suaminya.Kondisi dimana wanita kawin dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri pada keadaan sebagai berikut :
ü  Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
ü  Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
ü  Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri (MT)
Pilihan wanita kawin untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajkan secara terpisah dari suaminya menimbulkan konsekuensi perpajkan tersendiri bagi yang bersangkutan, diawali dengan kepemilikan NPWP yang berbeda dengan sang suami dan diteruskan dengan pelaksanaan kewajiban pajak yang tata caranya sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar