Sabtu, 03 Oktober 2015

Masalah Pajak Kok Repot

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Ketentuan membayar pajak penghasilan (PPh) hanya satu persen dari omzet bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), mendatangkan dampak baik maupun buruk. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2013 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.
Dalam PP tersebut, UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar, hanya membayar pajak sebesar satu persen dari omzet dan bersifat final. Arief Risman, seorang pelatih  perpajakan mengatakan penghitungan memang lebih sederhana.

"Dibandingkan dengan ketentuan membayar pajak sebelumnya, ini lebih sederhana. Kita lihat sisi enaknya, ini simpel di administrasi. Tanpa perlu membuat laporan dan tanpa dibantu konsultan perpajakan, mereka sudah bisa bayar pajak," kata Arief saat ditemui seusai pelatihan perpajakan untuk UKM di Graha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung, kemarin.

Arief melanjutkan, sebelum ada ketentuan 1 persen, UKM harus melakukan pembukuan terlebih dulu. Ini menjadi kendala tersendiri bagi pelaku UKM yang masih dalam tahap merintis usaha.

Di sisi lain, ketentuan ini juga ada dampak buruk. Kemungkinan pertama, yakni sebuah UKM yang bisa jadi beromzet besar, namun profit-nya tak seberapa. Pajak dari omzet bisa sangat mengurangi jumlah pendapatan bersih. Kemungkinan lainnya, saat usaha merugi. Hanya usaha yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar saja yang bisa mengklaim kerugian.

Ada juga kasus tertentu, misalnya usaha yang melakukaan pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, mendapat potongan pajak lagi sebesar 2 persen. Agar bebas dari potongan tambahan, pelaku usaha harus membuat Surat Keterangan Bebas (SKB). "SKB ini bisa diajukan ke kantor pajak, tapi berdasarkan pengalaman UKM, prosedurnya ribet," ujar Arief.

Manajer Badan Promosi dan Pengelola Keterkaitan Usaha (BPPKU) Kadin Kota Bandung, Bambang Tris Bintoro, mengatakan usaha di sektor pengolahan berisiko untuk terkena dampak kerugian dari ketentuan pajak satu persen dari omzet ini, apalagi dengan adanya kenaikan tarif listrik. Sektor pengolahan, misalnya konveksi dan makanan.

"Ketika pajak diambil dari omzet, pemerintah harus memberikan fasilitas kepada pelaku UKM. Pertama, bangun infrastruktur yang kuat. Kedua, diberikan insentif. Ini juga dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN," kata Bambang. (feb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar