Tampilkan postingan dengan label konsultan pajak depok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsultan pajak depok. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Januari 2016

Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek | Jasa Konsultasi Pajak



Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan adalah Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek. Dalam dunia usaha dan binis semuanya tidak pernah lepas dari masalah perpajakan,karena Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang paling besar sehingga,Jasa Konsultan Pajak sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk menghindari kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan bantuan Jasa Konsultan Pajak, Perusahaan akan memperoleh jasa konsultasi pajak yang akan memberikan benefit terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
Sebagai Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  menawarkan jasa konsultasi pajak dan akuntansi sebagai berikut :

Jasa Kepatuhan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Yakni dalam hal menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan SSP, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Yang meliputi: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, SPT PPN/PPn BM (SPT selama Manual atau eSPT PPN)

Jasa Perencanaan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda dalam perencanaan guna meningkatkan efisiensi pajak dengan melakukan identifikasi alternatif terbaik sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan skema transaksi alternatif sesuai metode akuntansi, yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan perusahaan Anda.

Jasa Telaah Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk meninjau kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi pajak perusahaan Anda dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan beban pajak. Kami akan mereveiw semua aktivitas bisnis perusahaan yang berdampak kepada timbulnya beban pajak. Termasuk evaluasi data dan transaksi pada saat perusahaan akan melakukan restitusi pajak. Layanan ini juga mencakup ulasan kepatuhan pajak untuk pra-IPO, penggabungan, likuidasi,dll.

Jasa Pendampingan Dalam Pemeriksaan
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melakukan pendampingan dan atau mewakili perusahaan Anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak. Hal ini guna memastikan perusahaan Anda dalam menerima ketetapan pajak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang memberatkan perusahaan. Disini kami juga akan membantu Anda didalam menyiapkan dokumen-dokumen dan skema akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersebut.

 Jasa Konsultasi
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melayani konsultasi secara berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi oleh perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference, atau langsung pertemuan dengan Tim konsultan kami.

Jasa Restitusi Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu anda di dalam menyiapkan, menyampaikan hingga penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan Anda, baik secara masa maupun tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda memperoleh restitusi pajak sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda didalam penyelesaian sengketa pajak, yakni proses keberatan pajak, proses banding di pengadilan pajak hingga proses PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan untuk memastikan bahwa sengketa pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek adalah membantu perusahaan Anda dalam menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, antara lain, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pemindahbukuan (Pbk) akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, pemusatan PPN, dll.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  mengutamakan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dalam menjalankan Kewajiban Perpajakannya.Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek melayani jasa perpajakan untuk wilayah sebagai berikut :
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Barat
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Utara
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jabodetabek
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Timur
Ø  Jasa Konsultan Pajak Serpong
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bekasi
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok
Ø  Jasa Konsultan Pajak Tangerang
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bogor
Ø  Jasa Konsultan Pajak Cikarang

 
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan
Jl .Cilandak Permai Raya No.7A
Jabodetabek Selatan
Mobile                                     : 0857.8295.5311
Email                                      : kkp_edymulyanto@yahoo.co.id                        
Website                                    : http://www.konsultanpajakinfo.com

Selasa, 01 Desember 2015

Dirjen Pajak Mengundurkan Diri

Jakarta -Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri, hari ini Selasa (1/12/2015). Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro telah menerima surat pengunduran Sigit tadi pagi.

Bambang mengatakan, Sigit mundur karena sulit mengejar target pajak tahun ini.

"Mengundurkan diri karena merasa tidak mampu mengejar target pajak,'' ujar Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (1/12./2015).

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah mematok target setoran pajak sebesar Rp 1.294 triliun. Namun, dari target sebesar itu baru tercapai sekitar Rp 865 triliun atau kurang Rp 430 triliun dari target.

Bambang menambahkan, mulai besok Sigit tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Pajak

"Per besok tidak aktif lagi," kata Bambang
Sumber: detikfinance

Jumat, 06 November 2015

Membayar Pajak dengan e-Billing

Wajib Pajak mendapat kemudahan cara membayar pajak dengan e-billing
Wajib Pajak sekarang mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak  dengan sistem e-billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.

Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan  bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.


Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:
  • membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan
  • melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar

Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id 

Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).


Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.



Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id


Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif. 


Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.

Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:
  • teller Bank/Pos Persepsi, 
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 
  • Internet Banking, dan 
  • EDC


Walaupun wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak tersebut.
Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
  1. NTPN;
  2. NTB/NTP; 
  3. Kode Billing;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Nama Wajib Pajak;
  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  8. Kode Akun Pajak;
  9. Kode Jenis Setoran;
  10. Masa Pajak;
  11. Tahun Pajak;
  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;
  13. Tanggal bayar; dan
  14. Jumlah nominal pembayaran.
SINGKATAN:
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem  settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.
Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.
Konsultan Pajak dapat membantu dalam pembuatan e-billing

Senin, 02 November 2015

HARUSKAH WANITA KAWIN BER-NPWP ?



Sebagaimana diketahui bahwa system perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment System, hal ini berarti kewajiban pertama yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan / atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dilanjutkan dengan menghitung pajak terhutang, memperhitungkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan membayar pajaknya (apabila ada pajak yang kurang bayar) dan terakhir adalah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajiban perpajakan diatas melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
NPWP merupakan entry point bagi wajib pajak, termasuk bagi wanita yang memiliki atau memperoleh penghasilan, dalam melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya.Keberadaan NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan lainnya.
Dalam pasal 8 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa system pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.selanjutnya dalam pasal 8 ayat 2 menunjukan bahwa  wanita kawin diberi kebebasan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri, tanpa digabungkan dengan suaminya.Kondisi dimana wanita kawin dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri pada keadaan sebagai berikut :
ü  Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
ü  Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
ü  Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri (MT)
Pilihan wanita kawin untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajkan secara terpisah dari suaminya menimbulkan konsekuensi perpajkan tersendiri bagi yang bersangkutan, diawali dengan kepemilikan NPWP yang berbeda dengan sang suami dan diteruskan dengan pelaksanaan kewajiban pajak yang tata caranya sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi pada umumnya.