Tampilkan postingan dengan label jasa konsultan pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jasa konsultan pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Oktober 2025

Anda Butuh Jasa Konsultan Pajak di Bogor



Konsultan pajak bogor

Sama halnya dengan jasa konsultan pajak di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, jasa konsultan pajak di Bogor kini semakin mudah dijumpai. Hal ini tidak terlepas dari pesatnya perkembangan bisnis dan industri di Bogor.

Banyak pelaku usaha, baik perusahaan maupun UMKM, yang kini mulai menyadari pentingnya peran konsultan pajak. Profesi ini tidak hanya membantu menghitung kewajiban pajak, tetapi juga memberikan konsultasi, pendampingan, hingga solusi atas permasalahan perpajakan yang kompleks.


Mengapa Konsultan Pajak Dibutuhkan?

Perpajakan memiliki aturan yang ketat dan sering diperbarui. Tidak semua orang memahami detailnya, sehingga konsultan pajak hadir sebagai mitra profesional yang membantu wajib pajak menjalankan kewajiban dengan benar.

Seorang konsultan pajak biasanya memberikan layanan yang mencakup:

  • Konsultasi dan arahan terkait kewajiban pajak.

  • Bantuan perhitungan pajak.

  • Penyusunan laporan pajak.

  • Pendampingan saat pemeriksaan pajak.

  • Hingga penyelesaian sengketa pajak.

Selain itu, konsultan pajak juga dapat memberikan layanan akuntansi, manajemen, dan audit, sehingga wajib pajak bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya.


Layanan Jasa Konsultan Pajak di Bogor

Sebagai Kantor Konsultan Pajak di Bogor yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, EM Konsultan Pajak  & Rekan menyediakan layanan profesional, antara lain:

1. Jasa Kepatuhan Pajak

Membantu wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan. Termasuk:

  • SPT PPh Pasal 21/26

  • SPT PPh Pasal 23

  • SPT PPh Final

  • SPT PPN/PPn BM (manual maupun e-SPT)

2. Jasa Perencanaan Pajak

Menyusun strategi legal untuk meminimalkan beban pajak dan mengoptimalkan keuntungan perusahaan sesuai aturan perpajakan.

3. Jasa Telaah Pajak

Meninjau kepatuhan pajak, mengevaluasi transaksi, serta memberikan rekomendasi untuk mengurangi risiko beban pajak, termasuk persiapan restitusi pajak.

4. Jasa Pendampingan Pemeriksaan

Mewakili perusahaan saat ada pemeriksaan pajak, menyiapkan dokumen, serta memastikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Jasa Konsultasi Pajak

Melayani konsultasi pajak berkelanjutan maupun kasus tertentu, baik melalui email, telepon, maupun pertemuan langsung dengan tim konsultan.

6. Jasa Restitusi Pajak

Membantu menyiapkan data, menyampaikan permohonan, hingga proses akhir restitusi PPN, PPh, maupun pajak lainnya.

7. Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

Pendampingan dalam proses keberatan pajak, banding di Pengadilan Pajak, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

8. Jasa Administrasi Pajak

Membantu mengurus administrasi pajak, termasuk pendaftaran/pencabutan NPWP, pengukuhan PKP, pemindahbukuan (Pbk), hingga pemusatan PPN.


Area Layanan Kami

Selain Bogor, kami juga melayani jasa konsultan pajak di wilayah lain, antara lain:

  • Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara

  • Depok (Sawangan, Cimanggis, Cinere, Cisalak)

  • Bekasi, Tangerang, Serpong

  • Cibubur, Cibinong, Citeureup, Cileungsi

Dengan cakupan wilayah yang luas, kami siap membantu wajib pajak di Jabodetabek untuk menyelesaikan kebutuhan perpajakan dengan profesional.


Kesimpulan

Jasa Konsultan Pajak di Bogor hadir sebagai solusi untuk Anda yang ingin lebih tenang dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan pengalaman, legalitas resmi, serta tim profesional, kami siap mendampingi Anda dalam setiap aspek pajak — mulai dari kepatuhan, perencanaan, hingga sengketa pajak.Selain Bogor, kami juga melayani jasa konsultan pajak di Depok dan Bekasi

👉 Untuk layanan lebih lengkap, silakan hubungi kami melalui My Konsultan Pajak.




Jumat, 08 Januari 2016

Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek | Jasa Konsultasi Pajak



Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan adalah Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek. Dalam dunia usaha dan binis semuanya tidak pernah lepas dari masalah perpajakan,karena Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang paling besar sehingga,Jasa Konsultan Pajak sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk menghindari kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan bantuan Jasa Konsultan Pajak, Perusahaan akan memperoleh jasa konsultasi pajak yang akan memberikan benefit terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
Sebagai Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  menawarkan jasa konsultasi pajak dan akuntansi sebagai berikut :

Jasa Kepatuhan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Yakni dalam hal menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan SSP, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Yang meliputi: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, SPT PPN/PPn BM (SPT selama Manual atau eSPT PPN)

Jasa Perencanaan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda dalam perencanaan guna meningkatkan efisiensi pajak dengan melakukan identifikasi alternatif terbaik sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan skema transaksi alternatif sesuai metode akuntansi, yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan perusahaan Anda.

Jasa Telaah Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk meninjau kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi pajak perusahaan Anda dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan beban pajak. Kami akan mereveiw semua aktivitas bisnis perusahaan yang berdampak kepada timbulnya beban pajak. Termasuk evaluasi data dan transaksi pada saat perusahaan akan melakukan restitusi pajak. Layanan ini juga mencakup ulasan kepatuhan pajak untuk pra-IPO, penggabungan, likuidasi,dll.

Jasa Pendampingan Dalam Pemeriksaan
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melakukan pendampingan dan atau mewakili perusahaan Anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak. Hal ini guna memastikan perusahaan Anda dalam menerima ketetapan pajak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang memberatkan perusahaan. Disini kami juga akan membantu Anda didalam menyiapkan dokumen-dokumen dan skema akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersebut.

 Jasa Konsultasi
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melayani konsultasi secara berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi oleh perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference, atau langsung pertemuan dengan Tim konsultan kami.

Jasa Restitusi Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu anda di dalam menyiapkan, menyampaikan hingga penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan Anda, baik secara masa maupun tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda memperoleh restitusi pajak sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda didalam penyelesaian sengketa pajak, yakni proses keberatan pajak, proses banding di pengadilan pajak hingga proses PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan untuk memastikan bahwa sengketa pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek adalah membantu perusahaan Anda dalam menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, antara lain, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pemindahbukuan (Pbk) akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, pemusatan PPN, dll.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  mengutamakan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dalam menjalankan Kewajiban Perpajakannya.Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek melayani jasa perpajakan untuk wilayah sebagai berikut :
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Barat
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Utara
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jabodetabek
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Timur
Ø  Jasa Konsultan Pajak Serpong
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bekasi
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok
Ø  Jasa Konsultan Pajak Tangerang
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bogor
Ø  Jasa Konsultan Pajak Cikarang

 
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan
Jl .Cilandak Permai Raya No.7A
Jabodetabek Selatan
Mobile                                     : 0857.8295.5311
Email                                      : kkp_edymulyanto@yahoo.co.id                        
Website                                    : http://www.konsultanpajakinfo.com

Kamis, 24 Desember 2015

BAYAR PAJAK MAKIN GAMPANG



PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN FINAL(PP NO 46 Th 2013) MELALUI ATM ( ANJUNGAN TUNAI MANDIRI )



Bagaimana langkah-langkah Pembayaran Pajak Penghasilan Final sesuai dengan PP No 46 Tahun 2013 :
1.      Pada Layar menu utama ATM, pilih Menu TRANSAKSI LAINNYA.
2.      Pilih Menu PEMBAYARAN.
3.      Pilih Menu LAINNYA.
4.      Pilih Menu LAINNYA lagi.
5.      Pilih Menu PAJAK.
6.      Pilih Menu PPh FINAL
7.      Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda

8.   Setelah itu Muncul NPWP dan Nama Wajib Pajak, Pastikan Nama dan NPWP yang anda  masukan sudah tepat, kemudian Pilih YA ,apabila benar dan pilih TIDAK apabila salah.

9.  Masukan Masa Pajak Pembayaran (Bulan/Tahun) yang dilakukan, apabila sudah sesuai pilih BENAR.

10.  Masukan jumlah pajak terhutang sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak berdasarkan PP No 46 Tahun 2013,Pilih BENAR apabila penghitungan sudah sesuai.

11.  Periksa kembali seluruh isian Pembayaran Pajak yang telah dilakukan,Apabila sudah sesuai tekan YA untuk melakukan Pembayaran, tekan TIDAK untuk tidak melanjutkan.

12. Jika Muncul Tulisan “ TRANSAKSI ANDA BERHASIL DILAKSANAKAN TERIMA KASIH ATAS KEPERCAYAAN ANDA “ berarti transaksi berhasil,Simpan Struk untuk sebagai tanda/bukti pembayaran Pajak Anda( utk keamanan Copy dan simpan struk dengan baik).

Sumber Leaflet Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak

Minggu, 06 Desember 2015

Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi



Cara Pengisian SPTTahunan PPh Orang Pribadi

Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000



Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dan mendapatkan Penghasilan selain dari usaha dan/atau Pekerjaan Bebas akan menggunakan Formulir SPT 1770 SS.

Data-data yang dibutuhkan untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah :
1)      Bukti Potong PPh 21 Form 1721 A1 ( Pegawai Swasta ) dan 1721 A2 ( Pegawai Negeri )
2)      Formulir SPT 1770 SS
3)      Daftar Harta / Kekayaan ( untuk Formulir 1770 SS Total Nilai Perolehan Harta )
4)      Daftar Kewajiban / Hutang ( untuk Formulir 1770 SS Total Nilai Hutang )

Langkah-langkah Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sbb :
·   Mintalah kepada Bagaian Keuangan atau Bendaharawan Bukti Pemotongan PPh pasal 21 selama tahun yg bersangkutan, Form 1721 A1 dan/atau 1721 A2.
·     Siapkan Formulir SPT 1770 SS , formulir tersebut dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
·      Isilah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menyalin informasi yang tertera dalam Bukti Potong PPh 21 ( 1721 A1 dan/atau 1721 A2 )
·    Apabila terdapat Penghasilan lain yang telah dikenakan PPh Final sepert : Bunga Deposito, Hadiah Undian, Honorarium dari APBN/APBD, Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Penjualan Tanah atau Bangunan, Penyewaan Tanah dan/atau Bangunan.masukan kedalam Bagian B
·       Untuk informasi tambahan, hitunglah jumlah harta dan hutang yang anda miliki dan masukan kedalam Bagian C
·    Pastikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut di tanda tangani, Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret.
·       SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat langsung dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak atau melalui Dropbox pada lokasi-lokasi tertentu dan bisa juga dengan melalui Jasa Pengiriman Surat ( Kantor Pos atau Jasa Pengiriman Surat ).
baca juga : Haruskah Wanita Kawin ber-NPWP

Untuk Mendapatkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi dapat hub:
Konsultan Pajak Edy Mulyanto & Rekan
Jl.Cilandak Permai Raya No 7A Jakarta Selatan
0878.8457.0021
website:  www.em-konsultanpajak.com
               www.konsultanpajakinfo.com
               www.konsultanpajakdepok.com