Tampilkan postingan dengan label konsultan pajak bandung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsultan pajak bandung. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Oktober 2025

Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2015

Seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, pemerintah telah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2015. “Dengan kenaikan ini, besarnya PTKP bagi WP orang pribadi menjadi sebesar Rp36 juta per tahun, naik Rp11,7 juta atau sekitar 48 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp24,3 juta per tahun, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu.Meskipun baru ditetapkan pada bulan Juni, tetapi peraturan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, atau pada 1 Januari 2015.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
1.TK ( tidak kawin )                     Rp 36.000.000
2.K-0 (kawin belum ada anak)     Rp 39.000.000
3.K-1 (kawin anak 1)                    Rp 42.000.000
4.K-2 (kawin anak 2)                    Rp 45.000.000
5.K-3 (kawin anak 3)                    Rp 48.000.000

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. dan menggantikan PTKP thn 2015.

Jumat, 08 Januari 2016

Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek | Jasa Konsultasi Pajak



Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan adalah Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek. Dalam dunia usaha dan binis semuanya tidak pernah lepas dari masalah perpajakan,karena Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang paling besar sehingga,Jasa Konsultan Pajak sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk menghindari kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan bantuan Jasa Konsultan Pajak, Perusahaan akan memperoleh jasa konsultasi pajak yang akan memberikan benefit terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
Sebagai Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  menawarkan jasa konsultasi pajak dan akuntansi sebagai berikut :

Jasa Kepatuhan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Yakni dalam hal menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan SSP, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Yang meliputi: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, SPT PPN/PPn BM (SPT selama Manual atau eSPT PPN)

Jasa Perencanaan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda dalam perencanaan guna meningkatkan efisiensi pajak dengan melakukan identifikasi alternatif terbaik sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan skema transaksi alternatif sesuai metode akuntansi, yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan perusahaan Anda.

Jasa Telaah Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk meninjau kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi pajak perusahaan Anda dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan beban pajak. Kami akan mereveiw semua aktivitas bisnis perusahaan yang berdampak kepada timbulnya beban pajak. Termasuk evaluasi data dan transaksi pada saat perusahaan akan melakukan restitusi pajak. Layanan ini juga mencakup ulasan kepatuhan pajak untuk pra-IPO, penggabungan, likuidasi,dll.

Jasa Pendampingan Dalam Pemeriksaan
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melakukan pendampingan dan atau mewakili perusahaan Anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak. Hal ini guna memastikan perusahaan Anda dalam menerima ketetapan pajak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang memberatkan perusahaan. Disini kami juga akan membantu Anda didalam menyiapkan dokumen-dokumen dan skema akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersebut.

 Jasa Konsultasi
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melayani konsultasi secara berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi oleh perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference, atau langsung pertemuan dengan Tim konsultan kami.

Jasa Restitusi Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu anda di dalam menyiapkan, menyampaikan hingga penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan Anda, baik secara masa maupun tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda memperoleh restitusi pajak sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda didalam penyelesaian sengketa pajak, yakni proses keberatan pajak, proses banding di pengadilan pajak hingga proses PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan untuk memastikan bahwa sengketa pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek adalah membantu perusahaan Anda dalam menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, antara lain, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pemindahbukuan (Pbk) akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, pemusatan PPN, dll.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  mengutamakan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dalam menjalankan Kewajiban Perpajakannya.Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek melayani jasa perpajakan untuk wilayah sebagai berikut :
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Barat
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Utara
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jabodetabek
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Timur
Ø  Jasa Konsultan Pajak Serpong
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bekasi
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok
Ø  Jasa Konsultan Pajak Tangerang
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bogor
Ø  Jasa Konsultan Pajak Cikarang

 
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan
Jl .Cilandak Permai Raya No.7A
Jabodetabek Selatan
Mobile                                     : 0857.8295.5311
Email                                      : kkp_edymulyanto@yahoo.co.id                        
Website                                    : http://www.konsultanpajakinfo.com

Kamis, 24 Desember 2015

BAYAR PAJAK MAKIN GAMPANG



PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN FINAL(PP NO 46 Th 2013) MELALUI ATM ( ANJUNGAN TUNAI MANDIRI )



Bagaimana langkah-langkah Pembayaran Pajak Penghasilan Final sesuai dengan PP No 46 Tahun 2013 :
1.      Pada Layar menu utama ATM, pilih Menu TRANSAKSI LAINNYA.
2.      Pilih Menu PEMBAYARAN.
3.      Pilih Menu LAINNYA.
4.      Pilih Menu LAINNYA lagi.
5.      Pilih Menu PAJAK.
6.      Pilih Menu PPh FINAL
7.      Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda

8.   Setelah itu Muncul NPWP dan Nama Wajib Pajak, Pastikan Nama dan NPWP yang anda  masukan sudah tepat, kemudian Pilih YA ,apabila benar dan pilih TIDAK apabila salah.

9.  Masukan Masa Pajak Pembayaran (Bulan/Tahun) yang dilakukan, apabila sudah sesuai pilih BENAR.

10.  Masukan jumlah pajak terhutang sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak berdasarkan PP No 46 Tahun 2013,Pilih BENAR apabila penghitungan sudah sesuai.

11.  Periksa kembali seluruh isian Pembayaran Pajak yang telah dilakukan,Apabila sudah sesuai tekan YA untuk melakukan Pembayaran, tekan TIDAK untuk tidak melanjutkan.

12. Jika Muncul Tulisan “ TRANSAKSI ANDA BERHASIL DILAKSANAKAN TERIMA KASIH ATAS KEPERCAYAAN ANDA “ berarti transaksi berhasil,Simpan Struk untuk sebagai tanda/bukti pembayaran Pajak Anda( utk keamanan Copy dan simpan struk dengan baik).

Sumber Leaflet Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak